Langsung ke konten utama

Pembagian Kelompok Diskusi SPI


PGMI Kelas B
Berikut pembagian kelompok tugas diskusi mata kuliah Sejarah Peradaban Islam (SPI) kelas B dengan materi bahan diskusi:

Kelompok I (Peradaban Islam pada Masa Dinasti Umayyah di Damaskus dan Andalusia)
1.        Bunga Apriella (064)
2.        Nurul Chamidah (071)
3.        Rokha Subkhan SK (063)
4.        Imam Budiono (042)
5.        Choirul Amri (072)
(Buku yang diresume:  M Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007, hlm.113-142 ; Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 79-96).

Kelompok II (Peradaban Islam pada Dinasti Abbasiyah)
1.        Alifah Amri (055)
2.        Iin Puji Artini (045)
3.        Awalina (057)
4.        Najmul Laila (062)
5.        Sriyanti MA (047)
(Buku yang diresume: A Hasjmy, Sejarah Kebudayaan Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1973, hlm. 239-276; Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 97-108; Prof. Dr. HAMKA, Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid 3, Jakarta: Bulan Bintang, 2008, hlm. 159-176.)

Kelompok III (Peradaban Islam di Afrika Bag.I)
1.        Paramita Ayu Eka (067)
2.        Synthia WS (060)
3.        Agustin Y (10-001)
4.        Elin Nurlina (048)
5.        Miftahul Fadilah (066)
(Buku yang diresume: Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 219-236; Hanung Hasbullah, dkk., Mozaik Sejarah Islam, Yogyakarta: Nusantara Press, 2010, hlm. 197-221; )

Kelompok IV (Peradaban Islam di Afrika Bag. II-Masuknya Islam di Sub-Sahara)
1.         Nurul Fadilah (043)
2.         Siti Seneng (070)
3.         Nucha Ahyar (061)
4.         Isnaisi (052)
5.         Vina Ardiyanti (039)
(Buku yang diresume: M Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007, hlm. 209-226; Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 253-271)

Kelompok V (Peradaban Islam di Anak Benua India)
1.        Fakih Sarifudin (054)
2.        Rosidiana ma’rufah (037)
3.        Anggun Lutfi (068)
4.        Siti Muarifah (040)
5.        Sri Wahyuningsih (051)
(Buku yang diresume: : M Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007, hlm. 255-281; Prof. Dr. HAMKA, Sejarah Umat Islam jilid III, Jakarta: Bulan Bintang, 1981, hlm. 116-138)

Kelompok VI (Peradaban Islam di India dan Asia Tenggara Pra-Modern)
1.        Ahmad Kafi (041)
2.        Istinganatun Nafi’ah (044)
3.        Ulya Ni’matul Maula (069)
4.        Ani M (056)
5.        Juni Ambarwati (065)
(Buku yang diresume: Prof. Dr. HAMKA, Sejarah Umat Islam jilid III, Jakarta: Bulan Bintang, 1981, hlm. 139-160; Prof. Dr. HAMKA, Sejarah Umat Islam Jilid IV, Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hlm. 87-132)

Kelompok VII (Peradaban Islam di Asia Tenggara-Pra Modern)
1.        Dania Rizky S (059)
2.        Nur Hidayati (038)
3.        Miftahul Feri Sofiana (049)
4.        Indah Asfaradina (058)
5.       Indah Kurniawati (046)
(Buku yang diresume: Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 317-337;  Prof. Dr. HAMKA, Sejarah Umat Islam Jilid IV, Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hlm. 133-144)

Catatan:
1.        Setiap mahasiswa membuat ringkasan yang DITULIS TANGAN pada kertas folio bergaris.
2.        Setiap nama mahasiswa pada urutan pertama merupakan koordoinator kelompok, yang bertugas membagi materi pada anggota kelompoknya.
3.        Setiap materi dibagi dengan jumlah anggota kelompoknya. Jika anggota kelompok 6, maka 3 mahasiswa meresum 1 materi yang sama dan 3 mahasiswa yang lainnya meresum materi yang lainnya. TIDAK diperkenankan semua anggota kelompok meresum materi yang sama.
4.        Tiga nomor dalam kurung (000) merupakan NIM masing-masing.
5.        Bagi yang NIM-nya salah, dapat dibenerkan pada waktu presentasi.
6.        Mahasiswa yang NAMA-nya belum tercantum dalam kelompok-kelompok di atas harap segera melapor pada ketua kelas atau langsung pada pengampu.
7.        Presentasi akan dimulai setelah ujian UTS diawali oleh kelompok 1 dan dilanjutkan kelompok 2 dst. pada pertemuan berikutnya.
8.        KHUSUS kelas B dengan jumlah kelompok 7, kelompok 6 sebagian anggota kelompok masih meresum Islam di India, buku yang diresum karangan Prof. Dr. HAMKA, Sejarah Umat Islam jilid III, Jakarta: Bulan Bintang, 1981, hlm. 139-160) dan penambahan materi pada kelompok 7.
9.        Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada pengampu.

Salam,
Pengampu


Sukron Ma’mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.