Langsung ke konten utama

Pembagian Kelompok Diskusi SPI


PGMI Kelas A
Berikut pembagian kelompok diskusi Sejarah Peradaban Islam (SPI) dengan bahan materi diskusi:
Kelompok I (Peradaban Islam pada Masa Dinasti Umayyah di Damaskus dan Andalusia)
1.        Bayu Prasety                     (115-12-015)
2.        Puji Astuti                         (115-12-017)
3.        Muhamad Nur Ikhwan     (115-12-022)
4.        Fath Anissa Husnaeny      (115-12-024)
5.        Windawati                        (115-12-028)
6.        Nurul Hikmah                  (115-12-036)

(Buku yang diresume:  M Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007, hlm.113-142 ; Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 79-96).

Kelompok Khusus:
1.        Dhimas Catur Prasetyo     (113-08-037)
2.        Ernawati                           (113-08-097)
3.        Rahayuningsih                  (123-08-002)
(Meresume Bab I Pendahuluan, Buku W Montgomery Watt, Kejayaan Islam: Kajian Kristis dari Tokoh Orientaslis, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1990)

Kelompok II (Peradaban Islam pada Dinasti Abbasiyah)
1.        Khariroh                           (115-12-008)
2.        Luluk Purwanti                 (115-12-010)
3.        Ahmad Muzamil               (115-12-019)
4.        Fitria Nur Afdlila              (115-12-026)
5.        Irma Fatmawati                (115-12-031)
6.        Devinda Neng Tyas          (115-12-034)
(Buku yang diresume: A Hasjmy, Sejarah Kebudayaan Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1973, hlm. 239-276; Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 97-108; Prof. Dr. HAMKA, Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid 3, Jakarta: Bulan Bintang, 2008, hlm. 159-176.)

Kelompok III (Peradaban Islam di Afrika Bag.I)
1.        Nofita Nur Hidayati         (115-12-009)
2.        Alvi Nirawati                    (115-12-021)
3.        Nur Ida Fitriyaningsih      (115-12-027)
4.        Ulfi Mustika Dewi                        (115-12-029)
5.        Laili Syafa’ah                    (115-12-030)
(Buku yang diresume: Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 219-236; Hanung Hasbullah, dkk., Mozaik Sejarah Islam, Yogyakarta: Nusantara Press, 2010, hlm. 197-221; )

Kelompok IV (Peradaban Islam di Afrika Bag. II-Masuknya Islam di Sub-Sahara)
1.        Dita Hidayat                     (115-12-005)
2.        Wahyu Utami                   (115-12-016)
3.        Nur Wahid Setiawan        (115-12-023)
4.        Auliadina Fillah                (115-12-032)
5.        Heri Sulistyowati              (115-12-033)
6.        Farkhatul Jannah              (115-12-035)
(Buku yang diresume: M Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007, hlm. 209-226; Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 253-271)

Kelompok V (Peradaban Islam di Anak Benua India)
1.        Sifa Wijayanti                   (115-12-002)
2.        Muhammad Abdul Aziz   (115-12-003)
3.        Novita Nur Afifah            (115-12-012)
4.        Khulukul Khuzaefi           (115-12-013)
5.        Miggi Aisyah Safitri          (115-12-014)
6.        Zhendy Kusumawardani  (115-12-025)
(Buku yang diresume: : M Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007, hlm. 255-281; prof. Dr. HAMKA, Sejarah Umat Islam jilid III, Jakarta: Bulan Bintang, 1981, hlm. 116-138)

Kelompok VI (Peradaban Islam di Asia Tenggara Pra-Modern)
1.        Umi Saidah                       (115-12-001)
2.        Erna Yuniawati                (115-12-004)
3.        Asha Septianti                  (115-12-006)
4.        Desy Retno Larasati         (115-12-007)
5.        Luqman Fathur Rohim     (115-12-011)
6.        Gita Mahardika                (115-12-018)
(Buku yang diresume: Siti Maryam dkk., Sejarah Peradaban Islam; Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta: LESFI, 2004, hlm. 317-337;  Prof. Dr. HAMKA, Sejarah Umat Islam Jilid IV, Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hlm. 133-144)

Catatan:
1.        Setiap mahasiswa membuat ringkasan yang DITULIS TANGAN pada kertas folio bergaris.
2.        Setiap nama mahasiswa pada urutan pertama merupakan koordoinator kelompok, yang bertugas membagi materi pada anggota kelompoknya.
3.        Setiap materi dibagi dengan jumlah anggota kelompoknya. Jika anggota kelompok 6, maka 3 mahasiswa meresum 1 materi yang sama dan 3 mahasiswa yang lainnya meresum materi yang lainnya. Jika saru kelompok terdiri 5, maka dibagi dua (3 dan 2). TIDAK diperkenankan semua anggota kelompok meresum materi yang sama.
4.        Bagi yang NIM-nya salah, dapat dibenerkan pada waktu presentasi.
5.        Mahasiswa yang NAMA-nya belum tercantum dalam kelompok-kelompok di atas harap segera melapor pada ketua kelas atau langsung pada pengampu.
6.        Presentasi akan dimulai setelah ujian UTS diawali oleh kelompok 1 dan dilanjutkan kelompok 2 dst. pada pertemuan berikutnya.
7.        Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada pengampu.

Salam,
Pengampu


Sukron Ma’mun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.