Langsung ke konten utama

Usman bin Affan



Sosok Usman Bin Affan
  • žUsman Ibn Affan Ibn Abdil-As Ibn Umayyah dari puak Quraisy.
  • žUsman masuk Islam karena ajakan Abu Bakar.
  • žUsman, hartawan yang sangat dermawan dan sederhana. Rasulullah menyebut “pembeli kavling surga”. Rasulullah pernah bersabda, “Setiap Nabi mempunyai teman, dan temanku dalam surga adalah Usman.”
  • ž Julukannya Dzun Nurain, karena mengawini dua putri Nabi SAW, Ruqayyah dan Ummi Kultsum (dinikahi setelah Ruqayyah meninggal).


Usman dan Pemerintahannya
  • Separuh periode pemerintahan Usman (± 6 tahun), berjalan dengan baik.
  • Kebijakan yang dijalankan sebagaimana pernah dijanjikan ketika ia dibait dewan formatur.
  • žNamun separuh periode terakhir, pemerintahan Usman banyak diwarnai nopetisme kekuasaan dan korupsi para pejabatnya.
  • žBanyak jabatan yang diberikan pada kerabatnya.
  • žIronisnya para pejabat ini banyak menyalahgunakan kekuasaan.
  • žUsman memberikan gaji besar dan fasilitas yang diambilnya dari Baitul Mal.
  • žSebagai contoh; Usman memberikan lima ratus ribu dinar kepada Marwan yang berasal khumus (seperlima) Afrika dan juga menetapkan khumus Mesir untuk Marwan;
  • žAbdullah bin Khalid bin Usaid diberi seratus ribu dirham dari Baitul Mal, tanpa alasan yang benar;
  • žPadang rumput di Madinah yang oleh Nabi dinyatakan sebagai lahan umum untuk menggembalakan hewan milik seluruh kaum Muslim, oleh Usman dikhususkan untuk Bani Umayyah .
  • žUsman mulai mengangkat kerabat-kerabatnya, menjadi pejabat. Seperti; memecat Sa’ad bin Abi Waqqas dari pemerintahan Kuffah dan mengangkat Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’ait saudaranya seibu.
  • žMenyingkirkan Abu Musa al-Asy’ari dari pemerintahan Bashrah dan mengangkat putra pamannya Abdullah bin Amir.
  • ž Memecat Amir bin Ash dari pemerintahan Mesir dan menggantikannya dengan saudara sepersusuannya yang bernama Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sarh.
  • Memberi kekuasaan yang luas kepada Muawiyah, yang pada masa Abu Bakar dan Umar hanya diserahi wilayah Syam (Damaskus), diperluas meliputi Humsh, Palestina, Yordania, dan Lebanon.
  • žKebijakan Usman yang paling berbahaya adalah mengangkat Marwan bin Hakam sebagai Sekretaris Jendral Negara yang menyebabkan kekuasaan dan pengaruhnya meliputi seluruh negeri.

Krisis Politik
  • Kebijakan Usman mulai menuai kritik dari para sahabat.
  • žKrisis politik yang menggoncangkan pemerintahan khalifah Usman di Madinah dimulai ketika Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sarh mendzalimi orang-orang Mesir.
  • žPara petinggi Mesir mengadukan ulah Abdullah bin Sa’ad (gubernur Mesir) kepada Usman.
  • žNamun orang-orang ini justru dianiaya oleh Abdullah bin Sa’ad.
  • žPuncaknya orang-orang Mesir datang ke Madinah dan meminta untuk mengganti Abdullah bin Sa’ad. Usman akhirnya memberi kebijakan untuk memilih orang yang disukai.
  • žMereka memilih Muhammad bin Abu Bakar, salah satu anggota rombongan, dan khalifah Usman menyetujui.
  • žNamun sepulang rombongan ini, ditengah perjalanan dikejutkan oleh seseorang yang mengaku utusan Usman dan membawa surat dari Khalifah Usman.
  • žSurat tersebut berisi untuk melanjutkan pemerintahan Abdullan bin Sa’ad dan membunuh rombongan yang mengadu tersebut sesampainya di Mesir.
  • žRombongan tersebut berbalik ke Madinah dan mempertanyakan kebenaran isi surat tersebut.
  • žUsman menjawab tidak tahu sama sekali atas surat tersebut, namun ia membenarkan stempel yang ada dalam surat tersebut miliknya.
  • žBelakangan diketahui yang menulis surat tersebut adalah Marwan bin Hakam.
  • žPara sahabat menuntut agar Marwan dihukum, namun Usman menolak.
  • žPuncak krisis politik ditandai dengan dikepungnya rumah Usman oleh sekelompok orang, hingga beberapa hari.
  • žUsman dan keluarganya terkurung dalam rumah dan kekurangan air minum,
  • žAli menyuruh Hasan dan Husain dengan dibantu keluarga Bani Hasyim mengirimkan air ke rumah Usman.
  • žPuncak pengepungan tersebut adalah terbunuhnya Usman.
  • žMenurut At-Thabari yang membunuh Usman adalah Al-Ghafiqi, Saudan, dan Qutirah.
  • žMenurut riwayat, Saudah menebas Usman namun dihalangi istrinya Nailah, hingga putus jari-jari Nailah.
  • žNukman bin Basyir pergi ke Syam dengan membawa baju Usman yang berlumuran darah dan jari tangan Na’ilah, sebagai alat propaganda untuk menentang Ali.
  • žMuawiyah kemudian menggantung baju Usman dan jari Na’ilah di tempat umum guna memancing emosi umat.
  • žUsman meningal pada usia 82 tahun.

Capaian Kepemerintahan Usman
  • žPerluasan wilayah, sebagaimana pendahulunya.
  • žPerbaikan infrastruktur pemerintahan, masjid dan tata kota.
  • žCapaian terbesar adalah penulisan Al-Qur’an, yang dilakukan oleh Zaid bin Tsabit. Mushaf ini kemudian dikenal dengan mushaf Usmani yang kita kenal hingga sekarang.
  • žAda 7 mushaf yang dituliskan, masing-masing dikirim ke Syam, Mesir, Basrah, Kuffah, Makkah, Yaman dan satu ditinggal di Madinah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.