Langsung ke konten utama

Silabus Sirah Nabawiyah (PAI A,B, dan C)


Mata Kuliah               : Sirah Nabawiyah
Jurusan                       : Tarbiyah
Program Studi           : Pendidikan Agama Islam
Program                     : Strata Satu (S-1)
Bobot                          : 2 sks
Semester/Kelas        : I/ABC
Pengampu                 : Sukron Ma’mun, SHI, M.Si

Kompetensi dasar :
Mahasiswa memahami sejarah kehidupan Muhammad, mampu mengambil hikmah yang terkandung di dalamnya dan meneladaninya dalam kehidupan sehari-hari.

Indikator Kompetensi :
1.      Menjelaskan keadaan bangsa Arab pra-Islam
2.      Menjelaskan kehidupan Muhammad sebelum diangkat menjadi rasul
3.      Menjelaskan kepribadian Muhammad
4.      Menjelaskan perjalanan dakwah Rasulullah, tantangan yang dihadapinya, serta upaya yang dilakukannya
5.      Menjelaskan sistem sosial dan budaya Islam pada masa masa Rasulullah.
6.      Menjelaskan tatanan sosial-politik umat Islam di Yastrib
7.      Menjelaskan peristiwa Fatkhul Makkah
8.      Menjelaskan masa sakit dan wafatnya Muhammad.

Topik Inti :
Pert.
Topik
I
Bangsa Arab Pra Islam, Makkah, Ka’bah dan Kaum Quraisy
II
Geneologi Rasulullah
III
Kelahiran Rasulullah
IV
Masa kecil Rasulullah hingga remaja
V
Pernikahan Rasul hingga sejarah kerasulan
VI
Wahyu pertama dan orang-orang pertama yang memeluk Islam
VII
Tahapan dakwah dan tantangan dakwah Rasul
VIII
UTS
IX
Dlipomasi Quraisy dan Pencarian Suaka Politik Ke Habsyi
X
Ke Thaif dan peristiwa Isra Mi’raj
XI
Hijrah Ke Yastrib
XII
Pasca Hijrah dan Pembentukan masyarakat Islam
XIII
Peperangan penting semasa Rasulullah
XIV
Fathul Makkah
XV
Haji Wada dan Wafatnya Rasulullah
XVI
UAS

Referensi :
1.    Al Hamid Husaini, 1992, Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad SAW, Jakarta: Pustaka Hidayah.
2.    M. Husen Haekal, 1990, Sejarah Hidup Muhammad, Jakarta: Tintamas Indonesia.
3.    Ja’far Subhani, 2002, Ar-Risalah; Sejarah Kehidupan Rasulullah, Jakarta: Penerbit Penerbit Lenera.
4.    Philip K Hitti, 2008, History of the Arabs, terj. R. Cecep LY dan Dedi Selamet R, Jakarta: Serambi.
5.    A Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam Jilid I (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1988).
6.    Dan lain-lain

Stategi Pembelajaran
Pembelajaran ini akan dilaksanakan dengan tiga model pendekatan; (1) Ceramah kelas yang disampaikan dosen sebagai pengantar perkuliahan, (2) Analisa materi Pendidikan Kewarganegaraan yang dilakukan secara individu/kelompok untuk kemudian didiskusikan di kelas, (3) Penugasan akhir perkuliahan.

Evaluasi Pembelajaran
Pembelajaran dalam perkuliahan ini akan dievaluasi berdasarkan tiga kreteria:
1)      Hasil tugas individu/kelompok
2)      Kehadiran dan partisipasi kelas
3)      Nilai Mid semester dan ujian akhir semester

Lain-lain
1.      Kehadiran kelas didasarkan pada ketentuan yang berlaku di lingkungan STAIN Salatiga (minimal 75 %)
2.      Hal-hal berkaitan dengan proses pembelajaran dan persoalan yang dialami oleh mahasiswa terkait dengan materi kuliah harap dikonsultasikan dengan dosen pengampu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.