Langsung ke konten utama

Rasulullah dan Dakwah Agama


 
Fase-fase Dakwah Rasulullah
Ø  Dakwah Face to face; dari hati ke hati (Istri, Ali, Zaid, hamba sahaya Rasul, dan sahabat karib)
Ø  Dakwah pada yang terdekat (kerabat).
Ø  Dakwah pada masyarakat  umum


Dakwah pada Kerabat
Ø  Pertama, Rasul mengundang 45 anggota kerabat dan membuat pesta. Ketika Nabi hendak mengungkapkan sesuatu, Abu Lahab memotongnya dan menyatakan penolakan.
Ø  Kedua, Rasul mengundang untuk kedua kalinya. Rasul memiliki kesempatan menyampaikan dakwah, namun tidak ada satupun yang menerima, kecuali Ali.

Dakwah Pada Masyarakat Makkah
Ø  Dakwah ini dilakukan setelah Rasul mendapatkan wahyu, surat Al-Mudatsir (1-7).
Ø  Rasul mengumpulkan penduduk Makkah. Ia berdiri di bukit Shafa dan menyampaikan dakwah.
Ø  Abu Lahab memotong dakwah Rasul dan mengatakan “Celaka engkau. Apakah karena ini engkau mengumpulkan kami?”
Ø  Akhirnya turun Surat Al-Lahab.

Tiga Golongan Muslim Pertama
Ø  Golongan Tua, Khatijah dan Summayah, ibu dari Ammar bin Yasir.  Summayah mati dibunuh Abu Jahal.
Ø  Golongan Dewasa, Abu Bakar As-Shiddiq, Ustan bin Affan (34 thn), Abdurrahman bin Auf (32 thn), Sa’ad bin Abi Waqash (22 thn), Abu Ubaidah bin al-Jarrah (24 thn).
Ø  Golongan anak-anak, Ali bin Abi Thalib (12 thn), Thalhah bin Ubaidillah (15 thn), Zubair bin al-Awwam (15 thn).

Duka Cita Dakwah di Makkah
Ø  Rasul dianggap gila, penipu, pembuat syair gila, tukang tenung, dll.
Ø  Rasul difitnah, bahkan oleh kerabatnya (Ummu Jamil, Istri Abu Lahab). Al-Lahab: 4-5.
Ø  Abu Lahab meminta anaknya untuk menceraikan istrinya yang merupakan putri Nabi (Ruqayyah dan Ummu Kultsum). Ruqayyah akhirnya menikah dengan Ustman Bin Affan, Ummu Kultsum tetap menjanda.
Ø  Penyiksaan fisik Rasul dan para Sahabat. Uqbah bin Abi Mu’aid pernah mencekik Rasul, ketika Rasul sedang sholat hingga, hingga tersungkur.
Ø  Abdullah bin Mas’ud dan Abu Bakar pernah dipukuli, sementara Bilal pernah disiksa di tanah lapang.
Ø  Zubair bin Al-Awwam, sahabat muda (16 thn), juga mengalami siksaan.

Alasan Penolakan Dakwah
Prof. A Syalabi menyatakan bahwa alasan penolakan dakwah pada hakikatnya didasarkan pada empat alasan, yakni:
Ø  Persoalan status quo, politik para kabilah di Makkah
Ø  Goyahnya tradisi keagamaan dan ancaman stabilitas ekonomi pembuat berhala
Ø  Kekhawatiran leburnya kultur dan strata sosial bangsawan Makkah
Ø  Ketakutan akan kebangkitan hari akhir

Islam Dua Sahabat
Ø  Hamzah, saudara sepersusuan Rasul dan juga pamannya.
Ø  Sepulang berburu Hamzah ditegur seorang perempuan yang mengadu bahwa Muhammad dihina orang, Abu Jahal.
Ø  Lantas Hamzah mendatangi Abu Jahal dan memukulinya. Orang-orang bani Hasyim hendak melerai namun Abu Jahal membiarkan dan mengatakan “biarkan ia memukuliku, karena aku menghinakan saudaranya dengan caci maki yang keji”.
Ø  Umar bin Khattab, orang yang sangat membenci Rasul.
Ø  Umar sering memukuli budaknya yang telah ikut Islam.
Ø  Umar pernah mendengarkan bacaan Al-Qur’an, ketika Rasul membacanya di Ka’bah (Al-Haqqah: 41-43).
Ø  Umar pernah hendak membunuh Rasul, namun ia diberi tahu bahwa adiknya Fatimah binti Khattab dan suaminya, Khabah telah masuk Islam.
Ø  Umar mendatangi Fatimah yang sedang bersama Rasul di Baitul Arqam. Umar merapas Al-Qur’an dan membaca surat Thaha. Hingga ia masuk Islam


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.