Bagi Mahasiswa PAI kelas A,B,C, PGMI kelas A, B, C dan HES. posting materi perkuliahan akan dilakukan secara berkala. Silahkan cermati terus, jika ada posting terbaru. Hal ini harus dilakukan karena memerlukan waktu untuk mengubah materi dari power pont ke word biasa. Jika anda terlewatkan dan tidak menemukan halaman depat blog, silahkan cek diposting lama, karena kemungkinan disimpan secara otomatis diarsip blog, yang saya beri nama RUANG KITA. Terima kasih.
Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A. Al Ahkam 1. Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.
Komentar
Posting Komentar