Langsung ke konten utama

Kota-Kota Penting di jazirah Arab


KOTA-KOTA PENTING DI ARABIA DAN PENDUDUKNYA

Bagian ini membahasa beberapa penting dalam masyarakat Jazirah Arab. Beberapa kota/kerajaan yang disebut ini memiliki makna penting dalam sejarah peradaban Islam. Kota/kerajaan tersebut adalah:

Kerajaan Saba’
Dua kerajaan yang berdiri sebelum Saba’, yakni Ma’in (1200 SM) dan Qutban (1000 SM).
Saba’ (950-115 SM).
Kemasyhuran Saba karena dua hal
  1. Kisah ratu Bilqis  dan Nabi Sulaiman as yang diabadikan Al-Qur’an (An-Naml: 20-44).
  2. Bendungan Ma’rib yang dibuat oleh ilmuwan ketika itu, yang menyelamatkan masyarakat dari air bah. Namun pernah ambrol yang kemudian diabadikan Al-Qur’an (Saba: 16). Peristiwa ini disebut “Sailul Arim” yang mengakibatkan runtuhnya Saba’
Kerajaan Himyar
         Himyar menguat setelah Saba’ melemah. Himyar membangun dam dan bendungan air sebagai penyokong pertanian serta memperbaiki bendungan Ma’rib.
         Kerajaan Himyar konon pernah menjajah Iraq dan Bahrain.
         Pusat perdagangan dunia juga kembali hidup.
         Himyar runtuh karena jebolnya bendungan Ma’rib dan campur tanganya Persia dan Romawi. Orang-orang Himyar mengungsu ke utara Jazirah Arab.

Kerajaan Hirah dan Ghassan
Hirah
         Kerajaan Hirah atau Manadzirah merupakan kerajaan yang didirkan orang-orang pelarian dari Himyar di dekat Persia. Kerarajaan ini juga menjadi pelindung bagi kerjaaan Persia dari serangan suku pedalaman penduduk gurun pasir.
         Hirah berjasa banyak bagi kebudayaan Arab, karena warganya banyak melakukan perjalanan ke seluruh Jazirah Arab. Mereka juga pandai baca tulis.
Ghassan
         Ghassan atau Shasasinah) juga kerajaan yang didirkan oleh orang-orang pelarian dari Himyar. Ghassan berada di dekat Romawi
         Ghassan merupakan bentukan Romawi yang bertugas melindungi Romawi dari serangan penduduk gurun pasir.
         Ghassan memiliki kebudayaan tinggi dalam agama, ilmu pengetahuan, baca tulis, dan ketentaraan.
         Namun demikian Ghassan dan Hirah sering kali bermusuhan karena perbatasan, serta kedua “induk” negara tersebut juga bermusuhan.

Makkah, Kota Suci Gurun Pasir
         Kota Makkah dipandang sebagai kota suci oleh orang-orang Jazirah Arab. Di sini terdapat Ka’bah atau Baitul ‘Atiq (bangunan berbentuk kubus), yang dibangun Nabi Ibrahim dan Ismail (Al-Baqarah: 127-128).
         Terdapat pula sumber air (sumur) Zam-Zam.
         Dua tempat tersebut menjadi simbol ekonomi, politik, dan budaya Makkah atau penduduk Gurun Pasir.
         Suku-suku bergantian secara bar-bar menjadi penguasa Ka’bah.
         Suku-suku yang pernah berkuasa di Makkah; Amaliqah (sebelum Ismail lahir), Jurhum (Ismail menikah dengan putri suku Jurhum), Khuza’ah (207 SM), dan Quraisy.
         Pimpinan Quraisy yang cukup terkenal Qushai yang merebut kekuasaan Makkah dari suku Khuza’ah.
         Qushai mendirikan Darun Nadwah, tempat bermusyawarah penduduk Makkah. Qushai mengatur urusan Ka’bah menjadi empat bagian:
  1. As-Siqayah (menyediakan air minum) bagi jamaah haji. Sumur Zam-Zam yang telah ditimbun tanah oleh Mudhadhin Ibnu Amr Al Jurhum sebelum meninggalkan Makkah, mengakibatkan tiada air di dekat Ka’bah.
  2. Ar-Rifadah (menyediakan makanan)
  3. Al-Liwah (bendera), yakni menyeru berperang dengan memasang bendera di atas tombak dimuka pimpinan laskar.
  4. Al-Hijabah, yakni menjaga Ka’bah dan memegang anak kunci.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.