Bagi Mahasiswa PAI, PGMI, dan HES: Jika anda ingin melakukan komunikasi terkait dengan perkuliahan SPI, Sirah Nabawiyah, silahkan kontak via email: massukron.mn@gmail.com atau jika anda telah memiliki blog. silahkan beri komentar di blog ini. Terima kasih
Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A. Al Ahkam 1. Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.
ma'af pak,kisi-kisi untuk UAS sirah nabawiyah sudah bapak publikasikan apa belum ?
BalasHapusBelum. UAS Sirah Nabawiyah tanggal berapa?
Hapus