Langsung ke konten utama

Khalifah Abu Bakar As-Shidiq.


Siapa khalifah Abu Bakar As-Shidiq? Bagaimana proses terpilihnya ia menjadi khalifah yang pertama? Apa kontribusinya selama menjadi khalifah bagi peradaban Islam? Materi ini akan membahasnya. Namun karena hanya singkat, secara detail akan kita diskusikan di kelas. Silahkan baca buku-buku yang terkait dengan materi ini dan selamat diskusi dikelas.


Abu Bakar As-Shiddiq
Khalifah Pertama

Sosok Abu Bakar
  •  Abdullah bin Abi Quhafa at-Tamimi. Nama Abdullah adalah pemberian Rasulullah.
  • Nama aslinya Abdul Ka’bah. Nama Abu Bakar (bapak pemagi) merupakan julukan yang diberikan para sahabat, karena ia orang dewasa yang paling awal masuk Islam.
  • As-Shiddiq, gelar yang diberikan Rasul karena ia yang pertama kali mempercayai peristiwa Isra’ Mi’raj.
  • Abu Bakar menjadi Khalifah pertama, setelah wafatnya Rasulullah.
  • Abu Bakar terpilih jadi Khalifah setelah melalui sidang yang terkenal dengan sebutan “Saqifah Bani Saidah”.
  • Peristiwa ini tepat terjadi pada hari wafatnya Rasul, orang-orang Muhajirin dan Anshar berkumpul untuk membincangkan pengganti Rasul. Sementara keluarga pihak Rasul sibuk dengan pemakaman jenazah Rasulullah.
  • Perdebatan terjadi antara kaum Anshar dan Muhajirin tentang siapa pengganti Rasul sebagai Khalifah.
  •  Abu Bakar mengusulkan Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah bin Jarrah.
  • Sementara orang-orang Anshar masih bersikukuh bahwa orang-orang Anshar yang menggantikan Rasul.
  • Situasi memanas, namun kemudian berbalik setelah Basyir bin Sa’ad  (pemimpin Suku Khazraj) dan  Usaid bin Hudhair (pemimpin suku Aus) balik mendukung Muhajirin.
  • Disepakati Abu Bakar sebagai khalifah, karena kedekatannya dengan Rasulullah (peristiwa Hijrah).
 Pidato Abu Bakar
“Saudara-saudara, saya sudah terpilih untuk memimpin kamu sekalian, dan saya bukanlah orang yang terbaik di antara kalian. Kalau saya berlaku baik bantulah saya. Kebenaran adalah suatu kepercayaan dan dusta adalah pengkhianatan. Orang yang lemah di kalangan kamu adalah kuat di mata saya, sesudah haknya saya berikan kepadanya, insyaallah, dan orang yang kuat buat saya adalah lemah sesudah haknya saya ambil. Apabila ada golongan yang meninggalkan perjuangan di jalan Allah, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada mereka. Apabila kejahatan itu sudah meluas pada suatu golongan, maka Allah akan menyebarkan bencana kepada mereka. Taatilah saya selama saya taat kepada Allah dan rasul-Nya. Tetapi apabila saya melanggar perintah Allah dan rasul-Nya, maka gugurlah ketaatan kalian kepada saya. Laksanakanlah shalat kalian, Allah akan merahmati kalian.”

Tantangan Abu Bakar As-Shidiq
  • Kaum muslim yang kembali ke agama semula (murtad).
  • Pembangkang zakat.
  • Nabi Palsu; Musailamah Al-Khazzab.
  • Pengumpulan Al-Qur’an setelah banyaknya para qura’ (khafidz) meninggal dalam medan perang.
  • Menyatukan umat Islam, karena persoalan politik.
  • Penataan politik, internal dan eksternal.

Kebijakan-kebijakan Internal
  • Menetapkan gaji untuk khalifah diambil dari Baitul Mal;
  • Sistem “demokrasi” dengan membuat Dewa Syura, Umar sebagai pimpinannya;
  • Membentuk Dewan Syariah sebagai embrio bagi lembaga peradilan Islam ;
  • Membuat rumah perbendaharaan negara (Baitul Mal) di Sunkhi;
  • Mempertahankan kebijakan Rasulullah;
  • Keadilan sebagai landasan “Negara Islam”.

Akhir Hayat Abu Bakar
  • Abu Bakar memimpin selama 2 tahun, 6 bulan, 4 hari.
  • Di akhir hayatnya Abu Bakar menuliskan wasiat yang berisi penunjukkan Umar Bin Khattab sebagai penggantinya, jika Abu Bakar telah meninggal.
  • Wasiat tersebut ditulis oleh Usman bin Affan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.