Langsung ke konten utama

Geneologi Rasulullah dan Peristiwa Menjelang Lahirnya Rasul


Siapa Muhammad? Bagiamana genealogi Muhammad dalam kesukuan Quraisy? Serta ada peristiwa apa sajakah menjelang kelahirannya?



Ibrahim, Nenek Moyang Muhammad
  Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail merupakan nenek moyang Nabi Muhammad SAW.
  Nabi Ibrahim as Nabi yang dilahirkan di Babilon, di sebuah negara yang dipimpin Namrud.
  Pernah diputuskan hukuman bakar, namun selamat, hingga dibuang ke Mesir dan Palestina.
  Menikah dengan Sarah (lama tidak memiliki putra), sarah menyarankanmenikah dengan Siti Hajar dan memiliki putra Ismail. kemudian pindah ke Makkah dengan Istrinya Siti Hajar.
  Makkah sebuah kawasan yang sangat tandus dengan jumlah penduduk yang sangat sedikit (suku Amaliqa).
  Ibrahim kembali menemui Istrinya Sarah dan meninggalkan Ismail dan Ibunya.
  Air Zamzam muncul ketika Hajar dan Ismail telah kehabisan bekal dan air minum.
  Air Zamzam menjadi penyebab orang-orang Jurhum pindah ke Makkah, hinnga tumbuh menjadi kota yang ramai (doa Ibrahim ketika meninggalkan Ismail dan Hajar).
  Pembangunan Ka’bah dilakukan Ibrahim setelah Ismail besar dan menikah dengan putri suku Jurhum.
  Diakhir hayat Ibrahim berdoa untuk kota Makkah (Qs Ibrahim:35).

silsilah nabi muhammad


Peristiwa Sebelum Lahirnya Muhammad
Rasulullah berkata “Aku adalah putera dari dua orang korban”
  Ismail Ibn Ibrahim (As-Shaffat: 101-109).
  Secara geneologis, Muhammad keturunan Ibrahim As dan Ismail As.
  Korban yang pertama yang dimaksud Rasulullah adalah Ismail.
  Korban kedua adalah Abdullah.
  Abdullah Ibn Abd Al-Mutthalib (nazar Abd Al-Mutthalib yang akan mengorbankan salah satu puteranya, Abdullah,jika memiliki anak laki-laki yang banyak).

Seputar Peristiwa Tahun Gajah
  Tahun Gajah merupakan peristiwa Penting, karena hal ini terkait dengan ketegangan sosial politik di Makkah. Tahun ini juga menjadi catatan sejarah kelahiran Muhammad SAW.
  Abrahah, raja yang berasal dari Habsyi (Ethopia) menaklukkan Yaman dan menjadi penguasa.
  Abrahah tertarik untuk memalingkan seluruh aktivitas agama penduduk jazirah Arab ke Yaman, dengan membuat gereja besar (untuk menyaingi Ka’bah).
  Arahah menyeru ke seluruh penduduk jazirah Arab untuk berhaji ke gereja tersebut. Gereja tersebut dikecam oleh penduduk Makkah
  Bani Malik Ibnu Kinanah, penduduk Makkah, bersumpah akan merusak gereja tersebut. Ia menyamar hendak beribadah dan menginap di gereja. Malam harinya ia rusak perabotan gereja dan ia lumuri dinding dengan kotoran.
  Peristiwa ini memicu kemarahan Abrahah hingga diputuskan memimpin pasukan gajah untuk merusak Ka’bah
  Ka’bah saat itu dikuasai Abdul Munthalib, kakek Muhammad SAW.
  Ditengah perjalanan Abrahah dicegat Abdul Munthalib dan terjadilah dialog. Namun tidak ada kesepakatan pengurungan niat Abrahah hingga terjadilah peristiwa sebagaimana diceritakan Al-Qur’an (Al-Fiil:1-5)
  Menurut Pror HAMKA (1981: 54-55), setelah terjadi perundingan antara Abdul Mutthalib dengan Abrahan datanglah ribuan burung pemakan bangkai yang membawa kuman cacar yang sangat mematikan.
  Burung-burung tersebut menularkan penyakit pada pasukan gajah, sehingga dalam waktu sekejap gajah-gajah dan tentara Abrahah terserang penyakit dan mati sia-sia.
  Peristiwa ini seperti pernah terjadi ketika 800.000 tentara Napoleon yang menyerang Rusia dan tewas hingha tersisa 25.000 orang karena penyakit cacar yang dibawa burung pemakan bangkai.
  Pada tahun-tahun itulah Muhammad lahir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH

Oleh: Siti Farida Sinta Riyana (11510080); Nur Aufa Handayani (11510081); Ahmad Ali Masrukan (11519985); Mayura (11510096); dan Muryono ( 11511038) A.       Al Ahkam 1.         Pengertian Al-Ahkam (hukum), menurut bahasa artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedang menurut istilah ialah ‘Khithab (titah) Allah Swt. atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf , baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

HUKUM SYAR’I (ا لحكم الشر عي)

OLEH: Ulis Sa’adah (11510046); Langga Cintia Dessi (11510089); dan Eka Jumiati (11510092) A.       HAKIKAT HUKUM SYAR’I Menurut para ahli ushul fiqh (Ushuliyun), yang dikatakan hukum syar’i ialah khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KHILAFIYAH

Disusun Oleh : Abdul Majid (111-11-074); Irsyadul Ibad (111-11-094);  dan Dwi Silvia Anggraini   (111-11-095) PENDAHULUAN Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing.